Hak-hak sipil kita tidak bergantung pada pendapat agama kita seperti halnya pendapat kita dalam fisika atau geometri...
(Our civil rights have no dependence on our religious opinions any more than our opinions in physics or geometry...)
Dalam Statuta Virginia untuk Kebebasan Beragama, Thomas Jefferson menegaskan prinsip bahwa hak-hak sipil harus terlepas dari keyakinan agama seseorang. Ia menekankan bahwa keyakinan pribadi seseorang tidak boleh mempengaruhi hak-hak hukumnya, seperti halnya opini dalam sains atau matematika tidak mempengaruhi kedudukan seseorang di masyarakat. Hal ini menyoroti pentingnya memisahkan otoritas pemerintah dari pengaruh agama, memastikan kesetaraan bagi semua warga negara apapun keyakinan mereka.
Pernyataan Jefferson mencerminkan gagasan mendasar tentang kebebasan beragama, yang menganjurkan masyarakat di mana individu dapat menganut beragam keyakinan tanpa mempengaruhi kebebasan sipil mereka. Dengan membandingkannya dengan mata pelajaran sekuler seperti fisika dan geometri, ia memperkuat pandangan bahwa hak-hak sipil bersifat universal dan harus ditegakkan tanpa diskriminasi berdasarkan agama.