Mereka yang menolak undang-undang perlindungan hak asasi manusia biasanya melakukan hal tersebut karena mereka ingin berada di atas undang-undang tersebut.
(Those who object to human rights protection laws typically do so because they want to be above those laws.)
Kutipan ini menyoroti ketegangan mendasar dalam bidang keadilan sosial dan kerangka hukum. Ketika seseorang menentang undang-undang yang dirancang untuk melindungi hak asasi manusia, sering kali hal tersebut menunjukkan adanya keinginan untuk mengecualikan diri dari perlindungan yang memang diperuntukkan bagi semua orang. Penentangan tersebut mungkin berasal dari kekhawatiran yang sah mengenai tindakan pemerintah yang berlebihan, perbedaan budaya, atau salah tafsir atas maksud undang-undang tersebut. Namun, yang lebih umum, hal ini memperlihatkan sikap mendasar yang mementingkan kepentingan pribadi – keinginan untuk memprioritaskan hak-hak pribadi atau kelompok di atas martabat dan keadilan kolektif. Sikap ini bisa berbahaya karena melemahkan upaya menuju kesetaraan dan keadilan, serta mengancam kohesi masyarakat. Gagasan “di atas hukum” menunjukkan penolakan terhadap akuntabilitas, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip sistem hukum yang adil yang berakar pada kesetaraan dan keadilan. Gagasan bahwa kepentingan atau kelompok tertentu mencari pengecualian dari perlindungan hak asasi manusia menimbulkan pertanyaan kritis mengenai dinamika kekuasaan: siapa yang mendapat manfaat dari pengecualian tersebut, dan apa kerugian yang ditanggung pihak lain? Hal ini juga menekankan pentingnya kewaspadaan dalam menegakkan hak asasi manusia—bukan hanya sebagai cita-cita luhur namun sebagai perlindungan yang dapat ditegakkan. Hukum dimaksudkan untuk menciptakan kerangka kerja yang menjaga martabat universal, memastikan bahwa semua individu diperlakukan dengan hormat dan adil. Ketika undang-undang ditolak, terutama yang dimaksudkan untuk melindungi kelompok rentan, hal ini sering kali menandakan ketakutan akan kehilangan hak istimewa atau kendali. Mengenali kecenderungan ini sangatlah penting karena hal ini memungkinkan masyarakat untuk mengatasi tidak hanya keberatan hukum namun juga ketakutan sosial dan budaya yang mendasarinya, sehingga mendorong lingkungan yang lebih inklusif dan adil.