Kejahatan diklasifikasikan menjadi tiga bagian: Hudud, Tazir, dan Qisas. Kejahatan Hudud adalah kejahatan yang dikutuk oleh Allah; hukumannya diketahui dalam Al-Qur'an. Kejahatan Tazir diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk menentukan hukumannya. Kejahatan Qisas memberikan hak kepada korban untuk melakukan pembalasan.
(Crimes are classified into three divisions: Hudud, Tazir, and Qisas. Crimes of Hudud are crimes that are denounced by God; the punishment is made known in the Koran. Crimes of Tazir are given to the appropriate authority to determine punishment. Crimes of Qisas give the victim the right to retaliate.)
Kejahatan dikategorikan ke dalam tiga jenis utama: Hudud, Tazir, dan Qisas. Kejahatan Hudud adalah mereka yang dikutuk oleh Tuhan, dan hukuman mereka secara eksplisit dinyatakan dalam Alquran. Pelanggaran ini dianggap serius dalam hukum Islam, dan konsekuensi yang ditentukan tidak dapat diubah oleh kebijaksanaan manusia.
Kejahatan Tazir, di sisi lain, memungkinkan otoritas yang ditunjuk kebebasan untuk menentukan hukuman yang tepat berdasarkan konteks dan keparahan kejahatan. Terakhir, kejahatan Qisas fokus pada hak -hak korban, memberi mereka pilihan untuk membalas dengan cara yang sesuai dengan kerusakan yang telah mereka alami.