Kejahatan dikategorikan ke dalam tiga jenis utama: Hudud, Tazir, dan Qisas. Kejahatan Hudud adalah mereka yang dikutuk oleh Tuhan, dan hukuman mereka secara eksplisit dinyatakan dalam Alquran. Pelanggaran ini dianggap serius dalam hukum Islam, dan konsekuensi yang ditentukan tidak dapat diubah oleh kebijaksanaan manusia.
Kejahatan Tazir, di sisi lain, memungkinkan otoritas yang ditunjuk kebebasan untuk menentukan hukuman yang tepat berdasarkan konteks dan keparahan kejahatan. Terakhir, kejahatan Qisas fokus pada hak -hak korban, memberi mereka pilihan untuk membalas dengan cara yang sesuai dengan kerusakan yang telah mereka alami.