Syariah, sistem hukum Islam, berasal dari beberapa sumber utama. Yang paling penting adalah Alquran, kumpulan ayat-ayat ilahi yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad. Ayat-ayat ini meletakkan dasar hukum dan etika Islam. Sumber penting lainnya adalah Sunah, yang mencakup tradisi dan praktik Nabi yang tidak tercantum dalam Al-Quran tetapi penting untuk memahami prinsip-prinsip Islam.
Selain Alquran dan Sunnah, Ijma mewakili konsensus para ulama, yang dikenal sebagai Ulama, mengenai masalah hukum tertentu. Terakhir, Qiyas berfungsi sebagai metode penalaran analogis yang digunakan oleh para ahli hukum untuk menetapkan aturan hukum baru berdasarkan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. Bersama-sama, sumber-sumber ini membentuk kerangka syariah, yang menjadi pedoman kehidupan umat Islam dan mempengaruhi sistem hukum dalam masyarakat Islam.