Ada empat sumber utama Syariah: Alquran, yang disusun dari ribuan ayat keagamaan yang diungkapkan oleh Allah melalui Nabi -Nya, Mohammed; Sunna, yang merupakan tradisi yang dibahas nabi yang tidak dicatat dalam Alquran; IJMA, yang merupakan persepsi ulama, atau sarjana agama; dan Qiyas, yang merupakan metode di mana ahli hukum yang dikenal sepakat pada prinsip -prinsip hukum baru.


(There are four main sources of the Shari'a: the Koran, which is compiled of thousands of religious verses revealed by God through his Prophet, Mohammed; the Sunna, which are the traditions the Prophet addressed that are not recorded in the Koran; the Ijma, which are the perceptions of the Ulema, or religious scholars; and the Qiyas, which is a method whereby known jurists agree upon new legal principles.)

(0 Ulasan)

Syariah, sistem hukum Islam, berasal dari beberapa sumber utama. Yang paling penting adalah Alquran, kumpulan ayat-ayat ilahi yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad. Ayat-ayat ini meletakkan dasar hukum dan etika Islam. Sumber penting lainnya adalah Sunah, yang mencakup tradisi dan praktik Nabi yang tidak tercantum dalam Al-Quran tetapi penting untuk memahami prinsip-prinsip Islam.

Selain Alquran dan Sunnah, Ijma mewakili konsensus para ulama, yang dikenal sebagai Ulama, mengenai masalah hukum tertentu. Terakhir, Qiyas berfungsi sebagai metode penalaran analogis yang digunakan oleh para ahli hukum untuk menetapkan aturan hukum baru berdasarkan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. Bersama-sama, sumber-sumber ini membentuk kerangka syariah, yang menjadi pedoman kehidupan umat Islam dan mempengaruhi sistem hukum dalam masyarakat Islam.

Page views
12
Pembaruan
Januari 21, 2025

Rate the Quote

Tambah Komentar & Ulasan

Ulasan Pengguna

Berdasarkan 0 ulasan
5 Bintang
0
4 Bintang
0
3 Bintang
0
2 Bintang
0
1 Bintang
0
Tambah Komentar & Ulasan
Kami tidak akan pernah membagikan email Anda dengan orang lain.