Korporasi diciptakan oleh rakyat, bertindak melalui pemerintahnya. Kami memberi mereka piagam perusahaan yang memberikan hak dan keistimewaan hukum tertentu, seperti kemampuan untuk mengadakan kontrak, tanggung jawab terbatas, dan umur abadi.

Korporasi diciptakan oleh rakyat, bertindak melalui pemerintahnya. Kami memberi mereka piagam perusahaan yang memberikan hak dan keistimewaan hukum tertentu, seperti kemampuan untuk mengadakan kontrak, tanggung jawab terbatas, dan umur abadi.


(Corporations are created by the people, acting through their governments. We grant them corporate charters that confer certain legal rights and privileges, like the ability to enter into contracts, limited liability and perpetual life.)

(0 Ulasan)

Kutipan ini menggarisbawahi sifat dasar korporasi sebagai entitas yang pada dasarnya diciptakan dan diatur oleh keputusan manusia dan struktur masyarakat. Hal ini menyoroti peran otoritas pemerintah dalam memberikan keberadaan hukum dan hak-hak khusus kepada perusahaan, dan memposisikan mereka sebagai perpanjangan tangan dari keinginan kolektif masyarakat. Perspektif ini mendorong kita untuk mempertimbangkan tanggung jawab demokratis dalam membentuk kekuatan dan pengaruh perusahaan. Korporasi sering kali dianggap sebagai entitas otonom yang terutama didorong oleh motif keuntungan, namun keberadaan, hak istimewa, dan keterbatasan mereka semuanya merupakan produk undang-undang dan konsensus masyarakat. Hal ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai keseimbangan kekuasaan antara warga negara dan perusahaan, terutama di bidang-bidang seperti pengaruh ekonomi, lobi politik, dan tanggung jawab sosial. Menyadari bahwa korporasi diciptakan oleh keputusan-keputusan masyarakat menekankan potensi pengawasan dan reformasi yang demokratis—menggarisbawahi bahwa hak dan keistimewaan yang diberikan kepada mereka bukanlah hak yang melekat, melainkan sesuatu yang diberikan. Pemahaman seperti ini menumbuhkan perdebatan yang lebih mendalam mengenai bagaimana entitas-entitas ini harus beroperasi dalam masyarakat, memastikan bahwa pengaruh mereka sejalan dengan kepentingan publik dan pertimbangan etis. Hal ini juga mengundang refleksi mengenai pentingnya kerangka hukum dalam membentuk peran, hak, dan tanggung jawab perusahaan. Secara keseluruhan, kutipan ini mengingatkan kita pada lembaga manusia yang terlibat dalam pendirian dan pengaturan perusahaan, serta mendorong kewaspadaan dan partisipasi berkelanjutan dalam tata kelola perusahaan.

Page views
37
Pembaruan
Juli 05, 2025

Rate the Quote

Tambah Komentar & Ulasan

Ulasan Pengguna

Berdasarkan 0 ulasan
5 Bintang
0
4 Bintang
0
3 Bintang
0
2 Bintang
0
1 Bintang
0
Tambah Komentar & Ulasan
Kami tidak akan pernah membagikan email Anda dengan orang lain.