Menurut saya, mengutuk orang yang membunuh dan membunuh mereka tidak serta merta memberikan pesan yang benar.
(I do not think that condemning people who murder and killing them necessarily sends out the right message.)
Kutipan ini menantang pendekatan konvensional terhadap keadilan yang menganggap hukuman, termasuk hukuman mati, sering kali dipandang sebagai keharusan moral. Hal ini mendorong kita untuk mempertimbangkan apakah bunuh diri benar-benar berfungsi sebagai pencegah atau malah melanggengkan siklus kekerasan. Gagasan ini mendorong refleksi lebih dalam mengenai efektivitas tindakan hukuman versus keadilan restoratif. Hal ini menunjukkan bahwa mungkin kita perlu mengevaluasi kembali pesan apa yang disampaikan oleh sistem peradilan kita dan apakah pendekatan alternatif dapat mendorong lebih banyak pemahaman dan pemulihan di masyarakat.