Saya memiliki senjata karena itu hak saya, hak Amandemen Kedua saya, dan tidak ada seorang pun di Washington yang memberi saya hak itu; itu adalah hak alami yang ditegaskan oleh orang-orang yang mendirikan negara ini.
(I own guns because it's my right, it's my Second Amendment right, and no one in Washington gave me that right; it's a natural right confirmed by the very people that founded this nation.)
Kutipan ini menggarisbawahi keyakinan mendasar terhadap hak konstitusional atas kepemilikan senjata api sebagai hak istimewa yang alami dan tidak dapat dicabut. Hal ini menekankan pentingnya hak-hak individu sebagaimana tercantum dalam Amandemen Kedua dan menyatakan bahwa hak-hak ini melekat pada kebebasan pribadi, tidak diberikan atau ditentukan oleh otoritas pemerintah. Perspektif seperti ini mendukung tanggung jawab pribadi dan otonomi dalam kepemilikan senjata, serta menolak campur tangan pemerintah yang berlebihan. Hal ini juga mencerminkan nilai budaya yang lebih luas yang ditempatkan pada hak konstitusional sebagai landasan kebebasan pribadi dan identitas nasional, yang dapat mempengaruhi perdebatan mengenai undang-undang senjata dan advokasi Amandemen Kedua.