Pada tahun 1988, Raja Hussein dari Yordania mengatakan bahwa tidak ada lagi hubungan apa pun dengan wilayah tersebut, dan dia ingin memisahkan diri dari wilayah tersebut. Jadi menurut hukum internasional, itu bukan milik siapa pun.
(In 1988, King Hussein of Jordan said that it doesn't take any connection any more to those territories, and he would like to split from those territories. So according to the international law, it doesn't belong to anyone.)
-Silvan Shalom- Kutipan tersebut menyentuh sifat kompleks kedaulatan teritorial dan batas-batas politik. Hal ini mencerminkan perspektif bahwa beberapa wilayah mungkin keluar dari kerangka hukum dan diplomasi tradisional, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai legitimasi dan stabilitas klaim teritorial. Hal ini menggarisbawahi pentingnya hukum internasional dalam mendefinisikan kepemilikan dan tata kelola, dan mengingatkan kita bahwa sentimen politik dapat menantang norma-norma yang sudah ada. Pernyataan-pernyataan tersebut dapat mempengaruhi dinamika regional dan memicu perdebatan mengenai kedaulatan, kemerdekaan, dan legitimasi klaim teritorial, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki konflik berkepanjangan atau perbatasan yang belum terselesaikan. Pada akhirnya, hal ini menyoroti ketegangan yang sedang berlangsung antara aspirasi politik dan struktur hukum yang dirancang untuk menjaga ketertiban dan kejelasan dalam hubungan internasional.