Tidak dapat dikatakan bahwa Konstitusi membentuk 'rakyat Amerika Serikat' untuk selamanya menjadi sebuah korporasi. Konsep ini tidak berbicara tentang 'rakyat' sebagai suatu korporasi, namun sebagai individu. Suatu korporasi tidak menggambarkan dirinya sebagai 'kita', bukan sebagai 'manusia', atau sebagai 'diri kita sendiri'. Perusahaan juga tidak, dalam bahasa hukum, mempunyai 'keturunan'.
(It cannot be said that the Constitution formed 'the people of the United States,' for all time, into a corporation. It does not speak of 'the people' as a corporation, but as individuals. A corporation does not describe itself as 'we,' nor as 'people,' nor as 'ourselves.' Nor does a corporation, in legal language, have any 'posterity.')
Kutipan ini menyoroti perbedaan mendasar antara individu dan korporasi, menekankan bahwa pengakuan Konstitusi terhadap "rakyat" berkaitan dengan individu dan bukan entitas korporasi. Nada tegas tersebut menggarisbawahi bahwa, meskipun pemerintah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip konstitusional, pemerintah tidak mengubah masyarakat menjadi sebuah badan hukum. Dari sudut pandang hukum dan filosofis, pembedaan ini sangat penting karena menentukan bagaimana hak, tanggung jawab, dan kedaulatan dipahami. Gagasan bahwa 'rakyat' diakui sebagai individu memperkuat gagasan bahwa hak-hak konstitusional bersifat pribadi dan tidak dapat dicabut, tidak dapat dipindahtangankan atau direduksi menjadi identitas korporasi. Korporasi, sebagai badan hukum, adalah konstruksi buatan yang diciptakan untuk tujuan tertentu, tidak memiliki atribut alami seperti keturunan atau identitas pribadi. Perbedaan ini juga mempengaruhi cara kerja pemerintahan, memastikan bahwa kekuasaan pada akhirnya berada di tangan masing-masing warga negara dan bukan di tangan kelompok korporasi. Mengakui perbedaan ini membantu melestarikan konsep kebebasan individu dan akuntabilitas dalam kerangka demokrasi. Hal ini juga memberikan kejelasan mengenai ruang lingkup hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara dan pemerintah. Dalam diskusi kontemporer, memahami perbedaan ini sangatlah penting, terutama dalam perdebatan seputar pengaruh korporasi, kedaulatan individu, dan interpretasi konstitusi. Kutipan ini mengajak kita untuk merefleksikan hakikat badan politik dan hukum serta pentingnya menjaga batasan yang jelas antara hak pribadi dan kekuasaan perusahaan, memastikan bahwa kedaulatan individu tetap menjadi landasan tatanan hukum negara.