Deklarasi Kemerdekaan, Konstitusi Amerika Serikat, konstitusi beberapa negara bagian, dan undang-undang organik wilayah semuanya mengusulkan untuk melindungi masyarakat dalam melaksanakan hak-hak yang diberikan Tuhan kepada mereka. Tidak satu pun dari mereka yang berpura-pura memberikan hak.

Deklarasi Kemerdekaan, Konstitusi Amerika Serikat, konstitusi beberapa negara bagian, dan undang-undang organik wilayah semuanya mengusulkan untuk melindungi masyarakat dalam melaksanakan hak-hak yang diberikan Tuhan kepada mereka. Tidak satu pun dari mereka yang berpura-pura memberikan hak.


(The Declaration of Independence, the United States Constitution, the constitutions of the several states, and the organic laws of the territories all alike propose to protect the people in the exercise of their God-given rights. Not one of them pretends to bestow rights.)

📖 Susan B. Anthony

🌍 Amerika

🎂 February 15, 1820  –  ⚰️ March 13, 1906
(0 Ulasan)

Kutipan ini menggarisbawahi prinsip fundamental tentang hakikat hak dan peran kerangka hukum dalam masyarakat. Hal ini menekankan bahwa undang-undang, perjanjian, dan konstitusi bukanlah sumber hak melainkan pelindung dan penegas hak-hak yang sudah ada sebelumnya yang dianggap melekat dan bersifat ilahi. Sepanjang sejarah, banyak sistem hukum secara paradoks dipandang sebagai pemberian hak, yang dapat berarti bahwa hak adalah hak istimewa yang diberikan oleh pihak yang berwenang. Namun, kutipan ini mengoreksi kesalahpahaman tersebut, dan mengingatkan kita bahwa hak asasi adalah bawaan dari keberadaan manusia, dan peran pemerintah adalah untuk melindungi hak-hak tersebut dari pelanggaran. Pembedaan ini penting karena menempatkan individu sebagai pusat pertimbangan hak, memperkuat pentingnya kebebasan dan kedaulatan pribadi. Hukum kemudian menjadi alat untuk menjamin kebebasan, keadilan, dan kesetaraan bagi individu untuk menggunakan hak alaminya tanpa campur tangan yang tidak semestinya. Perspektif ini sangat relevan dalam diskusi mengenai otoritas pemerintah, gerakan hak-hak sipil, dan perdebatan yang sedang berlangsung mengenai ruang lingkup dan batasan kekuasaan hukum. Menyadari bahwa hak asasi manusia bersifat intrinsik akan membantu menumbuhkan masyarakat di mana individu diberdayakan dan pemerintah dipandang sebagai pengelola dan bukan pemberi kebebasan manusia. Hal ini juga menyoroti pentingnya kewaspadaan dalam menjaga hak-hak ini dari perambahan, baik dari lembaga legislatif, eksekutif, atau yudikatif atau sumber kekuasaan lainnya. Pada akhirnya, pandangan ini memperjuangkan gagasan tentang martabat manusia dan hak-hak alamiah yang tidak dapat diganggu gugat sebagai landasan bagi masyarakat yang adil.

Page views
63
Pembaruan
Desember 25, 2025

Rate the Quote

Tambah Komentar & Ulasan

Ulasan Pengguna

Berdasarkan 0 ulasan
5 Bintang
0
4 Bintang
0
3 Bintang
0
2 Bintang
0
1 Bintang
0
Tambah Komentar & Ulasan
Kami tidak akan pernah membagikan email Anda dengan orang lain.