Sejak berdirinya Ikhwanul Muslimin di Mesir pada tahun 1928, Ikhwanul Muslimin telah menjadi organisasi revolusioner yang berkomitmen untuk menerapkan doktrin Islam totaliter dan supremasi di seluruh dunia yang mereka sebut syariah.
(After all, from the Muslim Brotherhood's inception in Egypt in 1928, it has been a revolutionary organization committed to the imposition worldwide of a totalitarian, supremacist Islamic doctrine they call shariah.)
Kutipan tersebut menekankan tujuan historis Ikhwanul Muslimin untuk secara global menetapkan interpretasi yang ketat terhadap hukum Islam, atau syariah. Perspektif ini mungkin dipandang provokatif dan menyoroti kekhawatiran mengenai ekspansionisme ideologis dan promosi pemerintahan totaliter dengan dalih agama. Meskipun beberapa pihak mungkin melihat pernyataan-pernyataan tersebut sebagai hal yang mengkhawatirkan, pernyataan-pernyataan tersebut mencerminkan perdebatan yang sedang berlangsung mengenai pengaruh dan tujuan kelompok tersebut. Memahami pernyataan historis semacam itu membantu mengontekstualisasikan diskusi keamanan dan politik kontemporer terkait gerakan Islam, sehingga mendorong pendekatan yang berbeda-beda dibandingkan penilaian absolut.