Hukum itu sendiri ditangguhkan, atau dianggap sebagai instrumen yang dapat digunakan negara dalam pelayanan membatasi dan memantau populasi tertentu; Negara tidak tunduk pada aturan hukum, tetapi hukum dapat ditangguhkan atau digunakan secara taktis dan sebagian agar sesuai dengan persyaratan negara yang mencari lebih banyak dan lebih banyak untuk mengalokasikan kekuasaan berdaulat kepada kekuatan eksekutif dan administratifnya. Undang -undang tersebut ditangguhkan atas nama kedaulatan bangsa, di mana kedaulatan menunjukkan tugas negara mana pun untuk melestarikan dan melindungi teritorialitasnya sendiri.


(Law itself is either suspended, or regarded as an instrument that the state may use in the service of constraining and monitoring a given population; the state is not subject to the rule of law, but law can be suspended or deployed tactically and partially to suit the requirements of a state that seeks more and more to allocate sovereign power to its executive and administrative powers. The law is suspended in the name of sovereignty of the nation, where sovereignty denotes the task of any state to preserve and protect its own territoriality.)

πŸ“– Judith Butler

🌍 Amerika  |  πŸ‘¨β€πŸ’Ό Filsuf

(0 Ulasan)

Dalam "kehidupan genting" Judith Butler, penulis membahas hubungan yang kompleks antara hukum dan kekuasaan negara. Dia berpendapat bahwa hukum tidak selalu merupakan seperangkat aturan yang tidak memihak; Sebaliknya, itu dapat ditangguhkan sementara atau dimanipulasi oleh negara untuk mengendalikan dan mengawasi populasinya. Ini menunjukkan bahwa negara sering beroperasi di luar batas kendala hukum, memanfaatkan hukum sebagai alat untuk memajukan tujuannya sambil mengerahkan otoritasnya.

Butler menyoroti bahwa gagasan kedaulatan nasional memainkan peran penting dalam dinamika ini. Negara membenarkan penangguhan hukum atas nama melindungi integritas teritorialnya dan menjaga kekuatannya. Akibatnya, undang -undang menjadi instrumen selektif yang digunakan oleh negara untuk menegakkan kehendaknya daripada mekanisme keadilan yang seragam, meningkatkan keprihatinan tentang implikasi untuk hak -hak individu dan supremasi hukum dalam masyarakat.

Page views
375
Pembaruan
Januari 28, 2025

Rate the Quote

Tambah Komentar & Ulasan

Ulasan Pengguna

Berdasarkan 0 ulasan
5 Bintang
0
4 Bintang
0
3 Bintang
0
2 Bintang
0
1 Bintang
0
Tambah Komentar & Ulasan
Kami tidak akan pernah membagikan email Anda dengan orang lain.