Salah satu kesalahan terburuk adalah pengakuan umum terhadap proposisi bahwa Pemerintah tidak berhak melakukan intervensi untuk tujuan apa pun kecuali untuk memberikan perlindungan.
(One of the worst of errors would be the general admission of the proposition that a Government has no right to interfere for any purpose except for that of affording protection.)
Kutipan ini menyoroti potensi bahaya dari membatasi intervensi pemerintah hanya pada perlindungan. Hal ini menunjukkan bahwa pandangan sempit seperti itu dapat menghambat tindakan yang diperlukan demi kebaikan bersama, keadilan sosial, atau kemajuan moral. Pemerintah memainkan peran penting tidak hanya dalam membela warga negara tetapi juga dalam mengatur kegiatan ekonomi, mengatasi kesenjangan, dan meningkatkan kesejahteraan. Menolak segala bentuk campur tangan di luar perlindungan dapat membuat pemerintah tidak mampu memenuhi tanggung jawab mereka yang lebih luas, sehingga berisiko mengalami stagnasi dan ketidakadilan. Seiring dengan berkembangnya masyarakat, ruang lingkup dan sifat tugas pemerintah dapat diperluas, dengan menekankan pentingnya pendekatan seimbang yang mengakui intervensi sebagai alat untuk perbaikan masyarakat, bukan hanya sekedar keselamatan.