Kemajuan sosial dapat diukur dari posisi sosial jenis kelamin perempuan.
(Social progress can be measured by the social position of the female sex.)
Kutipan mendalam ini menggarisbawahi pentingnya peran kesetaraan gender dalam kemajuan masyarakat secara keseluruhan. Saat mengevaluasi kemajuan sosial, metrik tradisional seperti pertumbuhan ekonomi, perkembangan teknologi, atau perluasan infrastruktur sering kali ditekankan. Namun, ukuran sebenarnya dari kemajuan suatu masyarakat terletak pada cara masyarakat tersebut memperlakukan kelompok yang paling terpinggirkan, khususnya perempuan. Secara historis, perempuan menghadapi hambatan sistemik yang menghalangi mereka mendapatkan persamaan hak, peluang, dan pengakuan. Posisi sosial perempuan mencerminkan tingkat keadilan masyarakat, inklusivitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ketika perempuan diberdayakan—melalui pendidikan, hak-hak hukum, kesempatan kerja, dan keterwakilan politik—seluruh masyarakat akan mendapatkan manfaatnya. Kemajuan ini sering dikaitkan dengan hasil kesehatan yang lebih baik, peningkatan produktivitas ekonomi, dan tata kelola yang lebih adil. Kutipan tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan status perempuan dapat menjadi ujian bagi perkembangan masyarakat; jika perempuan terpinggirkan atau tertindas, hal ini menunjukkan masyarakat terbelakang. Sebaliknya, masyarakat yang sudah maju dalam kesetaraan gender cenderung menunjukkan stabilitas sosial, kemakmuran, dan inovasi yang lebih luas. Persoalan ini lebih dari sekadar keadilan—ini adalah tentang pengakuan nilai hakiki dan potensi separuh umat manusia. Untuk mencapai kesetaraan gender diperlukan penghapusan bias budaya, penerapan kebijakan yang adil, dan pengembangan lingkungan di mana perempuan dapat berkembang. Pada akhirnya, kutipan ini menantang kita untuk memikirkan kembali prioritas kita dan menyadari bahwa kemajuan sejati hanya dapat dicapai ketika kita mengangkat derajat setiap anggota masyarakat, secara setara dan adil.