Pemberi hukum harus lemah lembut, toleran dan manusiawi. Pemberi hukum haruslah seorang arsitek yang terampil yang mendirikan bangunannya di atas landasan cinta diri, dan kepentingan semua orang harus menjadi produk dari kepentingan masing-masing.
(The lawgiver ought to be gentle, lenient and humane. The lawgiver ought to be a skilled architect who raises his building on the foundation of self-love, and the interest of all ought to be the product of the interests of each.)
Kutipan ini menyoroti pentingnya kasih sayang dan kebijaksanaan dalam pemerintahan. Seorang anggota parlemen harus menjalankan peran mereka dengan kebaikan dan pengertian, membangun sistem yang berakar pada kepentingan individu yang pada akhirnya menguntungkan masyarakat secara keseluruhan. Dengan merancang undang-undang yang menyelaraskan insentif pribadi dengan kesejahteraan kolektif, tata kelola menjadi lebih alami dan efektif. Metafora sang arsitek menggarisbawahi pentingnya perencanaan yang cermat dan integritas moral dalam menciptakan masyarakat yang adil. Pendekatan seperti ini menganjurkan undang-undang yang tidak hanya berwibawa namun juga manusiawi, menumbuhkan rasa hormat dan mendorong keharmonisan di antara warga negara.