Masyarakat tidak mendapat satu sen pun dari mereka sebagai imbalan atas gelombang udara tersebut.
(The public gets not one penny from them in return for those airwaves.)
Kutipan ini menyoroti kekhawatiran mengenai alokasi dan pemanfaatan gelombang udara publik. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan atau badan swasta memperoleh manfaat dari frekuensi radio dan televisi tanpa memberikan nilai atau kompensasi langsung kepada masyarakat. Hal ini mendorong refleksi terhadap isu kepemilikan media, akses publik, dan keadilan kapitalisasi sumber daya penyiaran. Pernyataan tersebut mendorong peninjauan ulang mengenai bagaimana aset-aset milik publik dikelola dan pentingnya melayani kepentingan masyarakat dibandingkan hanya mencari keuntungan pribadi.