Kesuburan harus dibagi antara suami dan istri.
(Fertility should be shared between a husband and wife.)
Kutipan ini menekankan peran dan tanggung jawab timbal balik kedua pasangan dalam proses menciptakan kehidupan. Hal ini menyoroti pentingnya rasa hormat, kerja sama, dan pengertian bersama dalam hubungan perkawinan ketika menyangkut masalah kesuburan dan keluarga berencana. Menyadari peran bersama ini dapat menumbuhkan rasa kemitraan dan komitmen yang lebih dalam, memastikan bahwa keputusan seputar kesuburan dibuat secara kolaboratif dan saling mendukung. Pendekatan seperti ini menjunjung tinggi nilai kesetaraan dan tanggung jawab bersama dalam konteks pertumbuhan keluarga.