Dalam buku Joseph J. Ellis "The Quartet: Orchestrating the Second American Revolution, 1783-1789," ia berpendapat bahwa James Madison memandang hak untuk memikul senjata sebagai bergantung pada peran seseorang dalam milisi daripada hak intrinsik. Perspektif ini menyoroti konteks historis di mana hak untuk memikul senjata dipahami sebagai bagian dari struktur pertahanan kolektif. Interpretasi Madison menggarisbawahi pentingnya tugas sipil dan layanan dalam memastikan keamanan nasional.
Ellis kontras dengan sudut pandang Madison dengan putusan Mahkamah Agung 2008 di Heller v. District of Columbia, yang menetapkan hak untuk memanggul senjata sebagai hak individu yang melekat dan hampir tidak terbatas. Keputusan ini menyimpang dari niat asli Madison dan menimbulkan pertanyaan tentang evolusi hak senjata di Amerika, menggambarkan pergeseran dari tanggung jawab kolektif ke interpretasi yang lebih individualistis dari Amandemen Kedua.