Pada tahun -tahun setelah Revolusi Amerika, Bill of Rights menjadi simbol vital dalam lanskap budaya Amerika. Seiring waktu, itu telah memperoleh kepentingan yang signifikan, sering dilihat sebagai elemen dasar dari demokrasi Amerika. Namun, selama penciptaannya, perannya dirasakan secara berbeda; Ini berfungsi terutama sebagai pernyataan penutup untuk upaya yang lebih luas untuk mendefinisikan kembali cita -cita revolusi di tingkat nasional.
Joseph J. Ellis menyoroti bahwa untuk angka-angka seperti James Madison, Bill of Rights bukanlah fokus utama tetapi pelengkap yang diperlukan yang melengkapi kampanye untuk mengartikulasikan identitas nasional yang terpadu pasca revolusi. Perspektif ini menggarisbawahi konteks historis RUU dan evolusinya menjadi komponen identitas Amerika yang dihormati selama berabad -abad.