Tentu saja dalam semua kasus biasa, di mana pun hukum positif ditetapkan, kita perlu menahan diri sesuai dengan ketentuan hukum tersebut dan membiarkan penjahat mendapatkan semua keuntungan, jika ada keuntungan baginya, dari setiap penghindaran atau pelarian yang dapat diberikan oleh hukum.

Tentu saja dalam semua kasus biasa, di mana pun hukum positif ditetapkan, kita perlu menahan diri sesuai dengan ketentuan hukum tersebut dan membiarkan penjahat mendapatkan semua keuntungan, jika ada keuntungan baginya, dari setiap penghindaran atau pelarian yang dapat diberikan oleh hukum.


(It is questionless desirable in all ordinary cases, wherever positive law is established, to restrain ourselves within the letter of that law and to allow the criminal all the benefit, if benefit to him shall result, of any evasion or escape that the law shall afford him.)

📖 William Godwin

🌍 Bahasa inggris  |  👨‍💼 Penulis

🎂 March 3, 1756  –  ⚰️ April 7, 1836
(0 Ulasan)

Kutipan ini menekankan pentingnya mematuhi isi undang-undang secara ketat, dan menyarankan bahwa dalam lingkup undang-undang hukum yang normal, individu dan pihak berwenang harus menghindari melangkahi atau menafsirkan undang-undang di luar kata-kata eksplisitnya. Sarannya adalah bahwa undang-undang itu sendiri menyediakan mekanisme keadilan dan keadilan, termasuk peluang untuk mengelak atau melarikan diri yang mungkin menguntungkan pihak-pihak yang mempunyai niat buruk. Dari sudut pandang moral dan pragmatis, pendekatan ini bertujuan untuk menegakkan integritas sistem hukum, mendorong prediktabilitas dan konsistensi. Hal ini mendorong gagasan bahwa keadilan harus ditegakkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tanpa perluasan yang tidak beralasan, yang dapat menimbulkan konsekuensi yang merugikan atau sewenang-wenang. Selain itu, memberikan kesempatan kepada individu untuk mendapatkan manfaat dari penghindaran yang sah menyiratkan pengakuan bahwa undang-undang tidak selalu sempurna dan bahwa bentuk eksplisitnya merupakan panduan yang paling dapat diandalkan dalam permasalahan pidana. Secara hukum, sikap ini mendasari prinsip bahwa legalitas adalah hal yang mendasar—masyarakat harus dapat memperkirakan akibat dari tindakan mereka berdasarkan hukum tertulis dan bahwa hukum tersebut harus diterapkan secara seragam. Dari sudut pandang yang lebih luas, perspektif ini mendorong pembuatan undang-undang yang hati-hati, memastikan undang-undang jelas, tepat, dan cukup komprehensif untuk meminimalkan celah atau ambiguitas yang dapat dieksploitasi. Secara keseluruhan, kutipan tersebut memperjuangkan pendekatan yang disiplin dan berprinsip dalam penegakan hukum, menekankan pentingnya menghormati batas-batas yang ditetapkan oleh hukum positif, yang penting dalam menjaga keadilan dan ketertiban sosial.

Page views
92
Pembaruan
Juni 30, 2025

Rate the Quote

Tambah Komentar & Ulasan

Ulasan Pengguna

Berdasarkan 0 ulasan
5 Bintang
0
4 Bintang
0
3 Bintang
0
2 Bintang
0
1 Bintang
0
Tambah Komentar & Ulasan
Kami tidak akan pernah membagikan email Anda dengan orang lain.