Banyak rekonsiliasi yang menjanjikan gagal karena meskipun kedua belah pihak siap untuk memaafkan, namun tidak ada pihak yang siap untuk dimaafkan.
(Many promising reconciliations have broken down because while both parties came prepared to forgive neither party came prepared to be forgiven.)
Kutipan ini menunjukkan bahwa kegagalan rekonsiliasi sering kali terletak bukan pada kesediaan untuk memaafkan, melainkan pada ketidakmampuan atau keengganan diri sendiri untuk menerima pengampunan. Hal ini menyoroti paradoks umum manusia: individu mungkin siap memberikan belas kasihan dan pengampunan kepada orang lain, namun mereka mungkin kesulitan menerima hal yang sama dari orang lain karena kesombongan, ketakutan, atau rasa tidak berharga. Dinamika seperti ini dapat menghalangi rekonsiliasi sejati karena kesediaan memaafkan yang tidak berbalas meninggalkan hambatan emosional yang belum terselesaikan. Ketika kedua belah pihak menjalani proses penyembuhan dengan harapan akan diampuni namun tidak siap menerima pengampunan, siklus emosi menjadi tidak seimbang, sering kali menyebabkan terhentinya proses rekonsiliasi. Hal ini menekankan pentingnya kerendahan hati dan kerentanan bersama—rekonsiliasi sejati mengharuskan kedua belah pihak untuk terbuka tidak hanya dalam memaafkan namun juga menerima pengampunan, yang memerlukan kesadaran diri, empati, dan kesiapan untuk melampaui ego. Tanpa keterbukaan timbal balik ini, bahkan upaya rekonsiliasi yang paling menjanjikan pun bisa gagal, karena rasa bersalah, malu, atau sikap defensif yang belum terselesaikan terus menghambat proses penyembuhan. Mengenali dan mengatasi hambatan internal ini sangat penting untuk mendorong rekonsiliasi yang bermakna dan langgeng. Pada akhirnya, kutipan tersebut menggarisbawahi bahwa rekonsiliasi adalah jalan dua arah yang melibatkan refleksi diri yang jujur dan keterbukaan emosional yang otentik dari semua orang yang terlibat.