Masyarakat miskin harus bekerja keras menghadapi persamaan hukum yang tegas, yang melarang baik orang kaya maupun orang miskin tidur di kolong jembatan, mengemis di jalanan, dan mencuri roti.
(The poor have to labour in the face of the majestic equality of the law, which forbids the rich as well as the poor to sleep under bridges, to beg in the streets, and to steal bread.)
Kutipan ini secara tajam menyoroti paradoks kesetaraan hukum dalam masyarakat. Hal ini memperlihatkan sebuah ironi yang sinis: walaupun hukum menerapkan aturan yang sama kepada semua orang, berapa pun kekayaannya, apa yang disebut 'kesetaraan agung' ini pada akhirnya gagal mempertimbangkan realitas berbeda yang dihadapi oleh si kaya dan si miskin. Undang-undang melarang perilaku seperti tidur di bawah jembatan, mengemis, dan mencuri roti secara setara, namun konsekuensi dari larangan ini jauh lebih parah bagi kelompok masyarakat yang kurang beruntung.
Masyarakat miskin harus mematuhi undang-undang yang mengkriminalisasi tindakan yang didorong oleh kemiskinan hanya karena kondisi ekonomi memaksa mereka berada dalam situasi yang menyedihkan. Mereka harus bekerja dan berjuang hanya untuk bertahan hidup, semua dilakukan dalam kerangka hukum yang tidak mempertimbangkan kebutuhan mendasar mereka. Sebaliknya, kelompok kaya berada dalam kondisi di mana pembatasan yang sama jarang diterapkan atau mengancam, sehingga menunjukkan adanya kesetaraan hukum yang bersifat dangkal dan bukan substantif.
Pernyataan ini menjadi peringatan terhadap anggapan sederhana bahwa keadilan dicapai hanya dengan menerapkan aturan yang sama kepada semua orang. Keadilan sejati memerlukan pemahaman terhadap konteks, strata sosial, dan martabat manusia. Hal ini menantang kita untuk mempertimbangkan bagaimana undang-undang dapat direformasi atau diinterpretasikan untuk mencapai keadilan sejati dibandingkan menegakkan keadilan menyeluruh yang, pada kenyataannya, melanggengkan kesenjangan. Oleh karena itu, kutipan tersebut mengundang refleksi mengenai keadilan sosial, peran hukum dalam mengatasi kemiskinan, dan tanggung jawab etis yang dimiliki masyarakat terhadap anggotanya yang paling rentan.