Obamacare dianggap inkonstitusional. Kita selalu tahu bahwa Obamacare tidak konstitusional.
(Obamacare was ruled to be unconstitutional. We've always known that Obamacare was unconstitutional.)
Kutipan ini menyoroti ketidaksepakatan konstitusional mengenai Undang-Undang Perawatan Terjangkau, yang umumnya dikenal sebagai Obamacare. Hal ini mencerminkan perdebatan hukum dan politik mengenai konstitusionalitas undang-undang tersebut, yang telah menjadi isu kontroversial sejak awal pembentukannya. Pernyataan tersebut menyampaikan perspektif strategis, menekankan skeptisisme sebelumnya terhadap legalitas undang-undang tersebut. Perdebatan semacam ini sering kali mempengaruhi kebijakan publik dan proses peradilan, menekankan pentingnya prinsip-prinsip konstitusional dalam membentuk undang-undang dan keputusan kebijakan mengenai layanan kesehatan.